Belakangan marak ditemukan kasus penipuan berkedok
perumahan syariah yang menelan korban sampai ribuan orang dengan kerugian
milyaran rupiah. Bagaimana cara penipu perumahan syariah itu beraksi mengecoh
korbannya?
Korban biasanya termakan iming-iming memiliki rumah dengan
harga murah tanpa bunga kredit bank atau riba. Selain itu, mereka juga
dijanjikan tidak akan ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi
kredit.
Untuk meyakinkan korbannya, penipu itu bahkan membuat
rumah-rumah contoh di beberapa lokasi. Setelah berhasil mendapatkan uang dari
korban, penipu kemudian kabur menghilang melarikan uang tersebut.
Agar tak tertipu, kita harus selalu waspada serta mengecek
legal formil dan perizinan proyek perumahan syariah yang ditawarkan. "Cek
ke Kementerian Agama, ke PUPR terdaftar atau tidak perizinannya, kemudian legal
formil mereka terpenuhi atau tidak," jelas Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP
Dedy Murti Haryadi (16/12/2019).*
0 comments