Catat, Aturan di Tempat Ibadah, Kantor, Pasar, dan Mall Jelang New Normal
- June 05, 2020
- By UkhtiZen
- 0 Comments
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akhirnya diputuskan untuk diperpanjang menjadi masa transisi hingga akhir Juni mendatang. Berikut aturan lengkap yang harus ditaati penduduk jelang New Normal, mulai dari pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja seperti dilansir dari situs Kompas (5/6/2020)
Tempat Ibadah
Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas totalMenerapkan jarak aman sejauh 1 meter antar orang
Membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
Setelah dipakai untuk kegiatan rutin, tempat ibadah ditutup kembali
Masjid atau mushola
Tidak menggunakan karpetTiap jamaah harus membawa sajadah atau alat shalatnya sendiri
Penitipan alas kaki ditiadakan (tiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas untuk membawa masuk alas kakinya masing-masing)
Jasa usaha makanan dan minuman
(restoran, rumah makan, coffee shop)Jumlah pengunjung/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan
Penyajian makanan menggunakan sistem a la carte (dilarang prasmanan)
Mendorong pembayaran secara cashless
Penyajian makanan ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Pasar rakyat
Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitasPenyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
Jam operasional mulai pukul 06.00-14.00
Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
Tempat rekreasi dan kebun binatang
Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitasTidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil
Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)
Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitasTidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton
Klinik Kecantikan
Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitasWajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu
Fasilitas olahraga outdor, taman, dan RPTRA
Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitasPengunjung hanya diperuntukkan bagi warga setempat
Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
Tidak berkerumun lebih dari 5 orang
Perindustrian
Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitasWajib memiliki klinik atau RS rujukan
Museum
Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitasDibuka selama jam normal
Kendaraan pribadi
Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas kecuali untuk penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) bisa diisi 100 persen kapasitasKendaraan umum
Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitasAntrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang
Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama
Pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitasDilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
0 comments