Dalam waktu dekat, Pemerintah rencananya akan menyalurkan bantuan langsung tunai untuk 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait stimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut seperti dikutip dari situs berita kompas.com (19/8)
1. Belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
5. Pelaku UMKM bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI serta bukan pegawai BUMN / BUMD
Pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul. Diantaranya, dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi atau kabupaten / kota, koperasi yang telah disahkan badan hukum, kementrian / lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Bagaimana cara mendapat bantuan?
Penyaluran bantuan untuk UMKM ini melibatkan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap daerah, baik kabupaten/kota dan provinsi. Jika berminat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini, para pelaku UMKM dapat mendaftar ke dinas tersebut. Data UMKM yang terkumpul, akan diusulkan kepada Kemenko UKM untuk dilakukan verifikasi terkait kelayakan menerima bantuan tersebut berkerja sama dengan Kemenkeu dan OJK. Selain data dari dinas, UMKM juga dapat diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum dan kementerian/lembaga.*
0 comments