Patungan Untuk Berkurban, Bolehkah?

 


Terutama untuk kurban sapi, sebagian besar masyarakat tidak mampu membelinya sendiri karena harganya yang mahal. Biasanya mereka patungan untuk membeli sapi untuk berkurban. Apakah cara patungan kurban sapi ini dibolehkan?

Seperti dikutip dari situs nu.or.id, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang. 

Cara patungan untuk berkurban ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”***

You Might Also Like

0 comments