Pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, setiap warga dengan hak pilih akan menerima 5 surat suara pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa bedanya?
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
KPU meminta kepada masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan ini diperlukan agar semua masyarakat yang memenuhi syarat bisa mencoblos. Berikut caranya.
- Cek langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id atau mengunjungi laman resminya di infopemilu.kpu.go.id. Dari sini, kamu akan diarahkan menuju beranda awal dengan berbagai kolom fitur yang memudahkan visitor mencari kebutuhannya.
- Pilih "Cek DPT Online".
- Kamu akan menemukan laman cekdptonline.kpu.go.id,
- Pada "Pencarian Data Pemilih", masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/ kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.
- Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik "Pencarian".
- Kalau kamu sudah terdaftar, namamu akan muncul bersamaan dengan TPU yang sesuai dengan data yang dimasukkan.
- Namun, apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan ada peringatan, "Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar".
0 comments