Tanggal berapa saja yang ditetapkan libur di bulan Februari 2024? Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menetapkan libur panjang 4 hari akan terjadi pada 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024.
Libur nasional Isra Mikraj pada 8 Februari 2024 merupakan awal libur panjang bagi anak sekolah dan pekerja di Indonesia pada pekan kedua Februari.
Sementara hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2575 Kongzili, dan hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 merupakan libur nasional Imlek 2575 Kongzili.
Tak hanya libur panjang pekan kedua Februari 2024, pemerintah juga menambah libur pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 Rabu 14 Februari 2024 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," bunyi Keppres tersebut.
0 comments