Berqurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada saat Idul Adha. Tapi bagaimana jika seseorang ingin berqurban tetapi tidak memiliki cukup uang? Apakah boleh berqurban dengan berhutang?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang boleh tidaknya berqurban dengan berhutang, penting untuk memahami terlebih dahulu status hukum qurban dalam Islam. Menurut mayoritas ulama, berqurban adalah sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan namun tidak wajib. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa berqurban adalah wajib bagi yang mampu. Namun, pendapat mayoritas tetap menganggapnya sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.
Keutamaan Berqurban
Berqurban memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dan sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah diberikan-Nya. Berqurban juga merupakan momen untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama dengan kaum dhuafa yang membutuhkan.
Tak semua orang berada dalam kondisi finansial yang baik. Ada kalanya seseorang sangat ingin berqurban, namun terbentur masalah keuangan. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan: Apakah boleh berqurban dengan cara berhutang?
Pandangan Ulama tentang Berqurban dengan Berhutang
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berqurban dengan berhutang tidak dianjurkan, kecuali jika seseorang yakin bahwa ia mampu melunasi hutangnya nanti tanpa kesulitan. Ada beberapa alasan mengapa hal ini tidak dianjurkan:
1. Menghindari Beban Hutang yang Berat: Islam mengajarkan umatnya untuk hidup sesuai dengan kemampuan dan menghindari beban hutang yang berat. Berhutang untuk berqurban dapat menimbulkan beban finansial yang mungkin sulit untuk dilunasi, terutama jika kondisi keuangan tidak stabil.
2. Kondisi Darurat: Berqurban bukanlah kewajiban yang harus dilaksanakan dalam kondisi darurat atau terpaksa. Jika seseorang tidak mampu secara finansial, ia tidak diwajibkan untuk berqurban.
3. Keseimbangan Hidup: Mengutamakan berqurban dengan berhutang bisa jadi mengganggu keseimbangan keuangan seseorang dan keluarganya.
Dilansir dari situs nuonline, seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik ia tidak dilakukan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan yang diterbitkan pada 11 November tahun 2013 dengan nomer fatwa 2856 sebagai berikut: "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."
Alternatif bagi yang Ingin Berqurban tapi Tidak Mampu
Jika seseorang benar-benar ingin berqurban namun tidak memiliki cukup uang, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:
1. Patungan: Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan patungan. Beberapa orang bisa bergabung untuk membeli satu ekor hewan qurban. Hal ini tidak hanya meringankan beban biaya, tetapi juga meningkatkan semangat gotong royong.
2. Menabung: Menyisihkan sebagian kecil dari penghasilan setiap bulan untuk tabungan qurban bisa menjadi solusi jangka panjang. Dengan perencanaan yang baik, seseorang bisa mengumpulkan cukup uang untuk berqurban tanpa harus berhutang.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa niat dan ketulusan hati dalam beribadah sangatlah berarti di mata Allah SWT. Jika seseorang benar-benar ingin berqurban namun tidak mampu, niat yang tulus dan usaha yang dilakukan dengan ikhlas akan tetap mendapat pahala di sisi Allah SWT. Jangan ragu untuk mencari jalan keluar yang sesuai dengan kemampuan dan keadaan kita.***
Youtube @ukhtizencom
0 comments