Gara-gara Pemadanan NIK dan NPW, Semua Orang Jadi Harus Bayar Pajak?

 


Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terus melakukan upaya mereformasi kelembagaan. Salah satu upaya tersebut dengan melakukan reformasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Reformasi tersebut, yakni pemadanan NIK sebagai NPWP hingga 30 Juni 2024. Dan, mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP. 


Apa resikonya jika kita tidak melakukan pemadanan?

Tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan berakibat pada terkendalanya mengakses layanan perpajakan dan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Setidaknya, terdapat enam layanan yang mewajibkan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam penyelenggaraan layanan administrasi. Berikut layanan yang tidak dapat diakses jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

  1. Layanan pencairan dana pemerintah
  2. Layanan ekspor dan impor
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Berarti semua orang nantinya harus bayar pajak?

Melansir Indonesia Baik, Kamis (27/6/24), tiap orang yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP tidak serta merta harus membayar pajak. Kementerian Keuangan menegaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak membuat semua orang harus membayar pajak.

Artinya, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Aturan mengenai pembayaran pajak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dijelaskan, pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebesar Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan. Sehingga masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.


Bagaimana Cara Pemadanan NIK dan NPWP ?

Melalui situs Portal Informasi Indonesia, pemadanan data NIK dan NPWP bukanlah perkara sulit. Wajib pajak bisa melakukannya secara online. Berikut tahapan-tahapan pemadanan NIK dan NPWP.

  • Akses situs www.pajak.go.id pada browser anda, kemudian tekan Login.
  • Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan jangan lupa masukkan kode keamanan.
  • Buka menu profil, kemudian masukkan NIK sesuai KTP.
  • Cek validasi NIK dan klik ubah profil.
  • Kemudian Logout dari menu profil dan menunggu keberhasilan dari langkah validasi.
  • Login kembali dengan NIK 16 digit, masukkan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, lalu Login.
  • Apabila berhasil, maka validasi telah selesai dilakukan.
Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk bantuan lebih lanjut.***

You Might Also Like

0 comments