Tapera: Bukan Iuran Tapi Tabungan yang Bisa Dicairkan

 


Rencana kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik akhir-akhir ini. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Tapera bukanlah iuran atau pemotongan gaji, melainkan merupakan tabungan.

Melansir dari detikFinance, Moeldoko mengatakan Tapera ini ditujukan kepada para pekerja yang sudah mempunyai rumah. Menurutnya, para pekerja itu nantinya bisa mencairkan Taperanya ketika sudah pensiun.

"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Besaran iuran peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi atas 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.

Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah masih memikirkan solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah dari rakyat. Menurutnya, rencana kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan masyarakat dan pihak dari dunia usaha.

"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi, masih ada kesempatan untuk konsultatif, enggak usah khawatir," pungkasnya. ***

You Might Also Like

0 comments