Alami KDRT, Sembunyikan Aib Suami atau Laporkan?

 


Belakangan ramai diberitakan kasus selebgram Cut Intan Nabila yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pernikahannya. Tak hanya sekali dua kali, Cut Intan Nabila kabarnya mengalami KDRT selama 5 tahun! Waduh...

Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pengalaman yang sangat menyakitkan, baik secara fisik maupun emosional. 

Dalam situasi seperti ini, banyak perempuan yang merasa terjebak antara dua pilihan sulit: apakah harus menyembunyikan aib suami atau melaporkannya? 

Sebagai seorang Muslimah, keputusan ini bukanlah hal yang mudah. Bagaimana Islam memandang masalah ini?

Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan perlakuan baik terhadap sesama, terutama dalam hubungan suami istri. 

Al-Qur'an mengajarkan bahwa pernikahan harus didasarkan pada kasih sayang dan saling menghormati. Kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk KDRT, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21).


Kapan Harus Menyembunyikan Aib?

Dalam Islam, menjaga aib orang lain memang dianjurkan. Menyembunyikan aib suami termasuk dalam hal ini. 

Namun, ada batasan yang perlu dipahami. Jika menyembunyikan aib berarti mempertahankan keadaan yang tidak sehat dan membahayakan diri sendiri, maka ini bukanlah solusi yang tepat.

Kalau suami melakukan kekerasan yang berulang kali, dan keselamatan diri sendiri atau anak-anak terancam, maka menyembunyikan aib ini tidak lagi menjadi kewajiban. Keselamatan adalah prioritas utama.



Islam Menentang Kekerasan

Islam mengutuk segala bentuk kekerasan, termasuk dalam hubungan rumah tangga. Seorang suami yang melakukan kekerasan tidak hanya melanggar hak istrinya, tetapi juga melanggar ajaran agama.

Nabi Muhammad SAW selalu memberikan contoh bagaimana seharusnya seorang suami bersikap terhadap istri. Beliau tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istri-istrinya.

"Orang yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik kepada istrinya." (HR. Tirmidzi).


Pilihan: Sembunyikan atau Laporkan?

Ketika mengalami KDRT, seorang istri memiliki dua pilihan: menyembunyikan aib suami atau melaporkannya. 

Menyembunyikan aib mungkin terasa seperti pilihan yang benar, terutama jika mempertimbangkan nama baik keluarga. 

Namun, jika kekerasan berlanjut dan semakin memburuk, melaporkan adalah langkah yang lebih bijaksana.

Melaporkan KDRT bukan berarti membuka aib suami dengan niat buruk, tetapi lebih kepada melindungi diri dan anak-anak dari bahaya yang lebih besar. Islam mengajarkan bahwa menjaga diri dan keluarga dari kerusakan adalah suatu kewajiban.

Dilansir dari situs nuonline, secara substansial Al-Hafidz Al-Munawi menjelaskan, memang hukum asal mengadukan aib suami terhadap orang lain adalah makruh. Namun perlu diingat, dalam Islam terdapat prinsip umum yang menyatakan “lâ thâ’ata li makhlûqin fi ma’shiyatil khâliq”, atau tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah, sehingga bila suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, istri boleh-boleh saja mengadukan tindakan. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadîr, [Beirut, Dârul Kutub Ilmiyyah: 1415/1994], juz III, halaman 27).   

Dari sini menjadi jelas bahwa bila suami aib suami itu adalah KDRT terhadap istri, seperti menyerangnya secara fisik, menampar dan memukul; mengintimidasi secara psikis dengan kata-kata atau perbuatan yang melecehkan istri, dan semisalnya, maka istri boleh mengadukannya kepada orang lain agar suami jera. Sebab KDRT suami terhadap istri termasuk perbuatan maksiat. 


Apakah KDRT Bisa Jatuh Talak?

Dikutip dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, terdapat berbagai landasan hukum yang bisa menyebabkan perceraian atau putusnya perkawinan, salah satunya bisa disebabkan oleh kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.

Dalam KHI BAB XVI tentang Putusnya Perkawinan Pasal 116 bagian d,e,f. Perceraian dapat terjadi karena alasan:

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacar badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;

f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

Baca juga:
15 Amalan Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru


KDRT merupakan masalah serius yang tidak boleh dianggap remeh. Dalam Islam, menjaga aib suami memang dianjurkan, tetapi keselamatan diri dan anak-anak harus tetap menjadi prioritas. 

Melaporkan KDRT bukanlah tindakan yang salah, melainkan langkah yang bisa menyelamatkan diri dari bahaya yang lebih besar. 

Semoga artikel ini bisa memberikan pencerahan dan kekuatan bagi siapa saja yang sedang menghadapi situasi ini.***



Youtube @ukhtizencom 

You Might Also Like

0 comments